Terbukti Timbun BBM Solar Subsidi

Mantan Caleg Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Artabo Nuar Mahmud mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Pelalawan dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara.

PELALAWAN -- (KIBLATRIAU.COM)-- Artabo Nuar Mahmud mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Pelalawan dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Ia terbukti menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.

Dalam amar putusan    yang dibacakan oleh majelis hakim yang langsung dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Dr Andry Simbolon, SH, MH, dalam sidang digelar online, Kamis (3/9/2026)

Menyatakan terdakwa Artabo Nuar Mahmud Alias Arta anak dari Mangasi tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," bunyi surat petikan putusan yang dikutif dari website  resmi, sipp.pn-pelalawan.

Kemudian majelis hakim juga menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana Artabo dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Sementara menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan tetap ditahan.

Barang bukti berupa mobil truk mitsubishi Colt Diesel warna hitam dengan Nopol BM 8071 CI, dikembalikan kepada terdakwa. Kemudian empat babytank ukuran 1000 Liter berisikan minyak solar, dua unit babytank kosong ukuran 1000 liter, enam buah drum ukuran 200 Liter berisikan minyak solar, enam drum kosong, 21 buah jerigen ukuran 30 liter berisikan minyak solar, 14 buah jerigen kosong, dan mesin pompa minyak dirampas untuk negara.

Sedangkan empat buah plat nomor polisi kendaraan Roda 6 dengan nomor polisi BM 9200 CU, BM 8478 LB, BG 8497 UH dan BM 9092 SG yang ikut disita dimusnahkan, serta terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Sementara mantan caleg yang sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan, Charis Adyatma SH, karena terbukti menimbun BBM bersubsidi jenis bio solar.

Atas vonis Artabo dibawa tuntutan, Kajari Pelalawan Dr Eka Nugraha SH MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidum, Rezi Darmawan, SH, MH, Jumat (4/9/2026) mengaku pihaknya pikir-pikir.

"Kita masih pikir-pikir atas hari untuk mempelajari dan mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding, " pungkas Kasi Pidum, Rezi.****


Berita Lainnya...

Tulis Komentar